TANGERANG — Upaya mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang berujung pada tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Seorang wartawan bernama Hendra Wempi resmi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/176/V/2026/SPKT/Polsek Kelapa Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal Sabtu, 16 Mei 2026. Hendra melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula pada Jumat (15/5/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika:

  • Pemantauan Awal: Hendra bersama seorang rekannya tengah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai.

  • Titik Kecurigaan: Saat berada di lokasi, keduanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor membawa boks yang diduga kuat berisi rokok ilegal.

  • Upaya Konfirmasi: Guna menguji kebenaran informasi, Hendra dan rekannya mengikuti arah motor tersebut dan mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi, situasi di lokasi berubah tegang. Kedatangan kedua jurnalis tersebut disambut dengan sikap intimidatif oleh sejumlah orang. Parahnya, mereka sempat diteriaki sebagai “maling” untuk memancing reaksi warga sekitar.

Penyekapan dan Perampasan

Berdasarkan Berita Acara yang dibuat oleh pelapor, tindakan para terduga pelaku tidak berhenti pada intimidasi verbal. Hendra dan rekannya diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik dan psikis, di antaranya:

  1. Dibawa Paksa: Korban dipaksa menuju lokasi lain dan sempat ditahan agar tidak bisa meninggalkan area tersebut.

  2. Perampasan Alat Kerja: Telepon genggam (HP) milik rekan pelapor dirampas oleh pihak terlapor.

  3. Penguasaan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan oleh kedua jurnalis tersebut juga sempat dikuasai secara sepihak oleh para terduga pelaku.

Akibat insiden ini, Hendra mengaku mengalami tekanan psikis yang mendalam dan merasa tugas jurnalistiknya untuk mengungkap fakta ke publik telah direnggut secara paksa.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Kelapa Dua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini kembali menjadi catatan merah sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

Catatan Hukum: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Pekerja pers memiliki hak perlindungan hukum penuh dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.